Terms
Syarat Penyewaan
- Penyewa harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan KTP atau Paspor.
- Keterlambatan pengembalian unit akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% per jam dari harga sewa.
- Penyewa tidak diperkenankan membawa kendaraan tersebut keluar Pulau Bali tanpa izin dari pemilik.
- Uang sewa harus dibayarkan di muka sebesar 100%.
- Pembatalan penyewa dikenakan biaya 50% dari harga sewa.
- Dilarang mengendarai di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang (narkoba dan sejenisnya).
- Penyewa harus memeriksa barang-barang mereka sebelum mengembalikan kendaraan. Barang-barang yang tertinggal bukan menjadi tanggung jawab pemilik.
Ketentuan Penyewaan
Kewajiban Pihak Pertama (Bali Turbo):
- Penyediaan Kendaraan:
Pihak Pertama berkewajiban menyediakan kendaraan dalam kondisi baik dan siap pakai. Kondisi kendaraan akan diakui oleh kedua belah pihak, dan serah terima akan dilakukan berdasarkan laporan yang telah disepakati.
- Pengelolaan Kendaraan:
Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan yang disewakan berada di bawah pengelolaannya dan menjadi tanggung jawabnya selama masa sewa.
- Pengembalian Deposit Keamanan:
Setelah masa sewa berakhir dan kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik, Pihak Pertama akan mengembalikan ID asli (atau dokumen jaminan lainnya) yang diserahkan oleh Pihak Kedua pada saat serah terima kendaraan.
- Dokumentasi Serah Terima:
Pihak Pertama berhak mendokumentasikan proses serah terima kendaraan dalam bentuk foto atau video sebagai bukti.
Kewajiban Pihak Kedua (Penyewa):
- Perawatan Kendaraan:
Pihak Kedua bertanggung jawab untuk merawat kendaraan yang disewa dengan baik selama masa sewa. Ini termasuk memastikan bahwa hanya Pertamax Turbo atau bahan bakar berkualitas tinggi lainnya yang digunakan.
- Pembayaran Biaya Sewa:
Pihak Kedua harus membayar biaya sewa penuh sebelum serah terima kendaraan.
- Deposit Keamanan:
Pihak Kedua diwajibkan membayar deposit keamanan yang setara dengan biaya sewa satu hari, yang akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir, dengan syarat kendaraan lulus inspeksi akhir dan dalam kondisi baik.
- Penyerahan Identitas:
Pihak Kedua harus menyerahkan paspor asli sebagai jaminan (untuk WNA) atau memberikan data pribadi lengkap beserta foto KTP (untuk WNI) kepada Pihak Pertama.
- Tanggung Jawab atas Kerusakan:
Jika terjadi kerusakan pada kendaraan selama masa sewa, semua biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, termasuk biaya tambahan sewa selama masa perbaikan.
- Tidak Ada Klaim Asuransi:
Pihak Kedua memahami bahwa kerusakan pada kendaraan tidak ditanggung oleh asuransi, dan semua biaya perbaikan harus dibayar penuh oleh Pihak Kedua.
- Pelanggaran Lalu Lintas:
Segala denda atau biaya yang timbul akibat pelanggaran lalu lintas selama masa sewa adalah tanggung jawab penuh Pihak Kedua.
- Larangan Subkontrak:
Pihak Kedua dilarang mengalihkan atau menyewakan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Kompensasi atas Kehilangan atau Kerusakan Besar:
Jika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan lebih dari 50% dari nilainya, Pihak Kedua wajib mengganti kendaraan tersebut secara penuh dalam waktu 2 hari kerja.
- Tindakan Hukum:
Pihak Kedua setuju untuk menghadapi tindakan hukum jika ada syarat dari perjanjian ini yang dilanggar.
- Area Terlarang:
Pihak Kedua dilarang menggunakan kendaraan di area off-road atau pantai yang dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
- Penarikan Kembali Kendaraan:
Jika Pihak Kedua melanggar salah satu syarat dalam perjanjian ini, Pihak Pertama berhak menarik kembali kendaraan tanpa persetujuan lebih lanjut dari Pihak Kedua.Turb